Dalam sidang yang digelar Senin 20 Maret 2023 kemarin, Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Kedua, memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan pada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil.

“Sebelum perbaikan di Sipol paling lama 10×24 jam sejak akses Sipol oleh pelapor,” ucap Rahmat.

Ketiga, memerintahkan KPU mengklarifikasi perbaikan dokumen perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima.

Keempat, Bawaslu memerintahkan terlapor menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

“Kelima, memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” tutur Rahmat Bagja.

1 2
Exit mobile version