Kejagung Sita Rp 10 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo

info ruang publik – Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menyita Rp 10 miliar termasuk aset dan properti dalam kasus dugaan korupsi tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kasus ini menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dan adiknya, Gregorius Alex Plate.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan total sitaan Rp 10 miliar ini termasuk rumah, sepeda motor, dan uang anggaran BAKTI yang dikembalikan sukarela oleh Alex.

“Di sita kemarin sudah kami sampaikan ada Rp 10 miliar sekian, ada rumah, ada sepeda motor, dan sebagainya. Dan di dalamnya ada sebagian uang dari Saudara GAP sebesar Rp 500 juta sekian,” kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Maret 2023.

Uang yang diterima Gregorius Alex Plate, kata dia, merupakan dana dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hal tersebut terungkap setelah penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Johnny G Plate. Kuntadi mengatakan akan memeriksa kembali Alex.

“Tentunya nanti kita lihat setelah kita ekspose. Setelah kita gelar perkara. Tetapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak yang kami tau itu diambil dari anggaran BAKTI,” kata Kuntadi.

1 2 3 4
Exit mobile version