Ia mengatakan selama pemeriksaan telah memberikan keterangan yang ia ketahui dan menurutnya benar sebagai saksi. Ia mengatakan soal substansi materi dan proses pemeriksaan menjadi kewenangan dan domain Kejaksaan Agung.

“Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” ujar Plate sebelum meninggalkan kompleks Kejaksaan Agung.

Periksa lima saksi lain

Selain Plate, Kejaksaan juga memeriksa lima saksi lain. Mereka adalah JI selaku Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI, EH selaku pegawai BAKTI, MDAH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home, PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta, dan HH selaku pihak swasta.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengungkapkan Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang yang merupakan fasilitas dalam proyek ini. Kuntadi menyebut ada dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gregorius.

“Kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GHP adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,” kata Kuntadi, Senin, 13 Maret 2023.

Selain itu, ia menyebut sejumlah fasilitas yang diterima oleh Gregorius telah dikembalikan kepada negara. Ia menjelaskan total nilai yang telah dikembalikan mencapai miliaran rupiah.

1 2 3 4
Exit mobile version