Upaya meminta tanggapan dari Sekjen Kemensos, Harry Hikmat maupun Plt Kepala Biro Humas Kementerian Sosial, Romal Uli Jaya Sinaga tentang penyidikan Kemensos. Namun hingga naskah ini dirilis belum mendapatkan respons.
Kasus yang terjadi di Kementerian Sosial era Jokowi ini bukan kali pertama. Sebagai catatan, Kementerian Sosial di era kedua pemerintahan Jokowi dipimpin oleh kader PDIP hingga saat ini, yakni Juliari Batubara dan Tri Rismaharini.
Setelah dilantik pada Oktober 2019, Jokowi menunjuk Juliari (mantan Bendahara PDIP). Juliari lantas menjadi pesakitan KPK karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial untuk penanganan virus Corona.
Dalam kasus tersebut, KPK menuntut Juliari dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga menerima uang suap Rp32,4 miliar. Juliari pun dituntut untuk membayar uang pengganti Rp14,5 miliar dan dicabut hak pilih.
Pada 23 Agustus 2021, Juliari divonis bersalah dengan hukuman sedikit lebih berat dari tuntutan hakim. Ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juliari juga terbukti menerima Rp32,4 miliar dan memungut fee Rp10 ribu ke setiap penyedia bansos. Ia pun dikenakan pidana pengganti Rp14,59 miliar dan dikenakan pencabutan hak politik selama 4 tahun.