Terdapat sejumlah kelebihan bila menggunakan sistem proporsional terbuka, antara lain intensitas interaksi pemilih dan kader politik akan lebih banyak. Kemudian, pemilih dapat memilih kader secara langsung, ini membuka ruang bagi partai baru untuk ikut berlaga.
Namun, ada kekurangan dari sistem ini yaitu partai politik akan lemah karena pencalonan mengutamakan tokoh, kader kurang fokus mengenai visi dan misi partai. Sehingga partai berpotensi hanya akan mencalonkan kader yang hanya dapat mengumpulkan suara, ini kemudian dapat berujung persaingan antar kader di internal partai.
Daftar Partai Pendukung Sistem Proporsional Terbuka/Tertutup Jelang Pemilu 2024 Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) pengajuan perubahan pemilu proporsional tertutup tercantum dalam permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Pemilu.
Para pemohon menilai bahwa sistem pemilu proporsional terbuka kerap menjadi ajang money politic para politisi yang hanya bermodal popularitas namun awam dalam mengelola organisasi berbasis sosial politik.
Hal ini kerap menimbulkan individualisme dan persaingan bebas antar kader dalam partai politik. Pemohon juga menyebut bahwa pemilu proporsional terbuka adalah sistem yang berbiaya mahal dan akan melahirkan rentetan masalah lainnya.