Pada pemilu proporsional tertutup, pemilih cukup mencoblos partai yang ingin dipilih. Sedangkan penentuan kader terpilih sesuai dengan nomor urut yang ditentukan partai. Partai dalam hal ini memiliki wewenang khusus atas kadernya.
Apabila menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup, kelebihannya adalah dapat memperkuat partai politik melalui kaderisasi, memberikan kesempatan kader potensial, serta menekan politik uang.
Kendati demikian, pemilu proporsional tertutup juga memiliki kekurangan yaitu intensitas interaksi kader dengan pemilih akan berkurang. Selain itu, partai kecil atau partai baru juga akan tergusur dengan partai besar yang sistemnya sudah kuat.
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Setelah Era Reformasi, sistem pemilu proporsional tertutup ditinggalkan untuk beralih ke sistem pemilu proporsional terbuka. Di Pemilu 2004, sistem proporsional terbuka mulai diterapkan meskipun belum sepenuhnya meninggalkan sistem pemilu proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka baru benar-benar diberlakukan pada Pemilu 2009.
Pada pemilu proporsional terbuka, pemilih dapat memilih secara langsung calon legislatif ataupun kader pilihannya. Dengan kata lain, pemilih tidak hanya dapat memilih partai pilihan mereka namun juga kandidat yang diusung dalam partai tersebut. Oleh karenanya, kandidat adalah poin utama dalam partai.