Putusan Menunda Pemilu 2024: Melanggar Konstitusi dan UUD 1945?
info ruang publik – Putusan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda menimbulkan kontroversi. Berbagai pihak menilai bahwa Putusan Pemilu 2024 ditunda ini melanggar konstitusi dan UUD 1945.
Sengketa Pemilu 2024 terjadi menyusul diterbitkannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang penundaan sisa tahapan pemilu. Putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim atas tuntutan dari Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partai Prima sebelumnya menggugat KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Tuntutan itu diajukan kepada PN Jakpus dan dikabulkan oleh majelis hakim dan tercantum dalam dokumen putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang berbunyi:
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.”
Ditundanya tahapan pemilu ini tentu akan memengaruhi pelaksanaan Pemilu 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari mendatang.
Masih berdasarkan dokumen putusan yang sama, ada beberapa alasan yang membuat majelis hakim memutuskan agar KPU menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024.