KPU vs Partai Prima & Pemilu Tak Perlu Ditunda

info ruang publik – Setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu menuai polemik, Partai Prima selaku penggugat menawarkan opsi damai. Namun syaratnya, parpol besutan Agus Jabo tersebut harus diloloskan sebagai peserta pemilu serentak 2024.

Ketua Umum DPP Partai Prima, Agus Jabo menyebut, inti dari tuntutan partainya di PN Jakpus hanya agar bisa menjadi peserta pemilu. Bukan menunda pelaksanaan pemilihan umum.

“Nggak ada masalah [berdamai dan mencabut tuntutan],” kata Agus dalam diskusi Empat Pilar dengan tema “Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu” di Gedung DPR RI pada Rabu (8/3/2023).

Agus mengisahkan kronologi mengapa penundaan pemilu tersebut bisa muncul dalam amar putusan majelis hakim PN Jakpus. Agus menyebut KPU lalai dalam bekerja, sehingga Partai Prima yang seharusnya berhak masuk dalam daftar peserta pemilu, terpaksa gagal dalam verifikasi administrasi.

“Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU. Karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami,” kata Agus.

Dorongan damai tidak hanya datang dari Partai Prima, Ketua Fraksi Partai Nasdem di MPR RI, Taufik Basari juga mendorong adanya perdamaian antara Partai Prima dan KPU RI.

Dia berharap dengan perdamaian, maka Partai Prima bisa mendapat haknya untuk diverifikasi ulang oleh KPU. Sedangkan Partai Prima bisa mencabut tuntutan di PN Jakpus dan proses pemilu bisa dijalankan pada waktunya.

1 2 3 4 5
Exit mobile version