Selain itu, KPU harus berbesar hati mengakui kealpaannya. Bila itu tidak dilakukan pintu damai sulit terjadi. Mengingat KPU bersikukuh terus melakukan banding.
“Mediasi tentu saja tetap dimungkinkan terutama jika KPU mengakui kealpaannya,” ujarnya.
Sebaliknya, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil tetap mendorong KPU mengajukan banding, apa pun konsekuensinya.
Hal itu sebagai bentuk bahwa apa yang diputuskan oleh PN Jakpus adalah inkonstitusional dan tidak bisa dilaksanakan demi hukum.
Seandainnya pintu damai dibuka, Fadli mensyaratkan agar sejumlah putusan PN Jakpus dieksaminasi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Baginya cukup area privat antara Partai Prima dan KPU yang didamaikan.
“Harus dipilah, mana yang bisa diperdamaikan, khusus untuk konteks hukum privatnya. Kalau mereka berdamai, ya tidak apa-apa. Tapi untuk menunda pemilu tidak bisa. Memverifikasi Prima kembali, juga tidak bisa serta merta,” terangnya.
Apabila kata damai disepakati oleh KPU dan Partai Prima, Fadli meminta proses verifikasi tetap diberlakukan sesuai aturan yang berlaku bagi partai tersebut.
Fadli menyebut perlu ada rekomendasi Bawaslu agar verifikasi ulang bagi Partai Prima bisa dilakukan.
“Untuk memverifikasi ulang Partai Prima perlu ada rekomendasi Bawaslu. Karena itu adalah putusan Bawaslu yang menurut Partai Prima tidak dilaksanakan dengan baik oleh KPU,” jelasnya.