“Hal ini masuk dalam masalah perdata. Meski saya tidak bisa berkomentar apa-apa, tapi saran saya lebih baik ada perdamaian. Karena itu setiap saat bisa dilakukan oleh para pihak bersengketa di pengadilan,” kata Yusril.
Yusril menegaskan bahwa dalam amar putusan nomor 6 menyebutkan: “Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)”.
Dia mewanti-wanti bahwa frasa “serta merta” berarti dapat dilaksanakan meski belum ada putusan inkrah.
“Saya beri ilustrasi, biasanya putusan serta merta diberikan pada kasus yang memang unik. Seperti jual beli beras, diberi frasa serta merta dan dapat dilaksanakan sebelum putusan inkrah. Karena khawatir produk beras tersebut akan rusak kalau menunggu putusan inkrah,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurut Feri, putusan damai bisa menjadi pilihan terbaik antara KPU dan Partai Prima. Tanpa harus mengorbankan pihak lain seperti partai dan masyarakat.
Namun, Feri mengingatkan bahwa Partai Prima tentu akan memberi syarat tertentu bila perdamaian diajukan. Salah satunya masuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Oleh karenanya, bilamana damai diputuskan, maka Bawaslu harus ikut menjadi pengawas. Termasuk dalam hal verifikasi ulang di bidang administrasi dan faktual bagi Partai Prima.