Andi meyakini bahwa memori banding yang diajukan sudah cukup kuat. Dia berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mampu membatalkan putusan PN DKI Jakarta yang memiliki nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
“Saya kira pimpinan KPU sudah menyampaikan berulangkali dan sebelumnya juga sudah mengundang para ahli hukum tata negara. Sehingga kita bisa meyakini hal itu,” jelasnya.
Dengan penyerahan memori banding ke PN Jakpus ini, maka KPU sudah menyelesaikan proses banding lebih cepat dari tenggat waktu yang diberikan.
“Iya batas penyerahan memori banding adalah 16 Maret dan kami sudah menyerahkan lebih awal,” ungkapnya.
Pilih Damai atau Banding, Semua Bergantung pada KPU
Meski ada opsi untuk melakukan damai atas gugatan Partai Prima di PN Jakpus, namun tak semua sepakat atas hal itu. Ada pro dan kontra, bahkan KPU tetap mengirimkan memori banding mereka sebagai upaya pembatalan putusan PN Jakpus.
Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan, agar KPU mengkaji soal alternatif jalan damai dengan Partai Prima. Dia khawatir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bukannya membatalkan seperti yang diharapkan. Justru menguatkan putusan PN Jakpus.