“KPU perlu aktif agar mau mengajak Partai Prima untuk berdamai. Hal ini demi kepentingan yang lebih besar,” kata Taufik Basari.
Namun demikian, Komisioner KPU RI, Idham Holik berpendapat, tidak ada penyelesaian melalui jalur damai atas putusan PN Jakpus tersebut. Baginya, walau putusan ini diselesaikan secara hukum perdata, pilihan untuk melakukan banding adalah pilihan yang terbaik.
“Tidak ada yang namanya damai. Karena yang ada damai cuma ada di pengadilan agama,” kata Idham.
Kepala Biro Advokasi dan Penyelenggara Sengketa KPU, Andi Krisna menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.Memori banding ini disampaikan sebagai upaya perlawanan secara hukum atas putusan PN Jakpus sebelumnya yang memutuskan pemilu ditunda selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Pemilu tetap berjalan sebagaimana yang telah ditegaskan oleh pimpinan KPU. Jadi proses tahapan KPU tetap berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022,” kata Andi di PN Jakpus pada Jumat (10/2/2023).
Nantinya memori banding tersebut akan ditelaah oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di dalamnya terdapat sejumlah poin keberatan KPU atas putusan PN Jakpus sebelumnya. Seperti potensi absolut PN Jakpus, desain penegakkan hukum pemilu, hingga putusan soal penundaan pemilu.
“Soal putusan penundaan tahapan pemilihan menjadi 2 tahun 4 bulan 7 hari menurut KPU itu adalah sebuah kekeliruan,” terangnya.