DPRD Sebagai Atribut Demokratisasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Irpan Haeroni SE Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2019-2024 Fraksi Gerindra Persatuan

info ruang publik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Atribut Demokratisasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Arti perwakilan merupakan mekanisme untuk merealisasikan gagasan normatif bahwa pemerintahan yang harus dijalankan adalah atas kehendak rakyat (will of the people).

Otoritas suatu pemerintahan akan tergantung pada kemampuannya untuk mentransformasikan kehendak rakyat sebagai nilai tertinggi diatas kehendak Negara (will of the state). Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertugas membentuk suatu produk hukum yaitu Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah merupakan salah satu instrumen bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan sistem otonomi daerah.

Sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang memperoleh suara di Dapil 9, harapannya mampu menjadi corong keinginan serta aspirasi masyarakat yang diwakili sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai organisasi publik, senantiasa mengalami dinamika dan perubahan yang diakibatkan oleh adanya perubahan lingkungan, sehingga dalam organisasi perlu menyesuaikan dengan perubahan tersebut agar lebih efektif, efisien, kompetitif, adaptif, dan responsibility.

1 2 3
Exit mobile version