Fungsi legislatif sebagai fungsi badan legislatif yang utama dan asli yaitu fungsi pembuatan Undang-Undang atau Perda. Lewat fungsi pembuatan Undang-Undang, DPRD menunjukkan warna dan karakter serta kualitasnya, baik secara material maupun secara fungsional.
Dimana pelaksanaan legislasi harus terencana sesuai terlampir dalam tatanan vertikal legislasi, dengan adanya program legislasi nasional merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang untuk jangka waktu menengah (lima tahun) dan tahunan berdasarkan skala prioritas tertentu yang disusun secara berencana.
Pentingnya kedudukan dan fungsi Perda adalah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan, ada beberapa hal yang mendapat catatan, salah satunya yaitu DPRD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Semoga masyarakat kita tidak lagi apatis terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai organisasi publik. Karena masyarakat adalah sumber masukan akan banyaknya masalah dalam penataan daerah serta perubahan kearah yang lebih baik.