DPRD SEBAGAI FUNGSI LEGISLASI
Fungsi legislasi DPRD dalam konteks ilmu politik diartikan sebagai sebuah substansi peran yang diterapkan oleh fungsi legislatif. Dengan demikian maka fungsi legislatif merujuk pada substansi peran yang harusnya dilakukan oleh lembaga legislatif.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 pasal 1 ayat (10), Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis..
Legislasi daerah adalah instrumen perencanaan program di daerah termasuk di dalamnya adalah penyusunan raperda.
Mengenai fungsi lembaga legislatif yang penting adalah menentukan kebijakan (policy) dan membuat Undang-Undang. Untuk itu DPRD diberikan hak inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen yang disusun oleh pemerintah dan hak budged.
Maka lembaga legislatif dalam fungsi perundang-undangan harus dapat melihat kepentingan atau aspirasi yang ada di masyarakat sehingga kebijakan yang akan diambil dapat memuaskan masyarakat.