Saat Cagub Berutang untuk Kampanye
Berdasarkan Peraturan KPU, setiap pasangan calon wajib melaporkan dana kampanye mereka sebanyak tiga kali. Pertama, laporan awal dana kampanye. Kedua, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan ketiga, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Ketiga laporan itu wajib disampaikan kepada KPU agar kandidat tidak didiskualifikasi.
Pada kenyataannya, laporan dana kampanye tersebut tidak menggambarkan kondisi ril yang dikeluarkan setiap kandidat. LPPDK hanya untuk memenuhi syarat administrasi saja.
Kasus ‘utang’ Anies Baswedan terhadap Sandiaga Uno dengan total Rp92 miliar beberapa waktu lalu sempat heboh, mengonfirmasi angka-angka ratusan miliar rupiah dana kampanye itu.
Saat maju di Pilgub DKI 2017, Anies membuat surat perjanjian pengakuan utang pada 9 Maret 2017 dengan Sandiaga Uno yang mewakili ‘konsorsium’ pemodal sebanyak dua kali. Dia menerima dana untuk pemenangan sebesar Rp20 miliar, Rp30 miliar, dan Rp42 miliar. Dana itu dia terima bertahap mulai Januari 2017.
“Dengan demikian Saya mengakui total jumlah Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II dan Dana Pinjaman Ill adalah sebesar Rp92.000.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar rupiah). Saya mengetahui bahwa Dana Pinjaman Ill tersebut berasal dari pihak ketiga dan Bapak Sandiaga S. Uno menjamin secara pribadi pembayaran kembali Dana Pinjaman III tersebut kepada pihak ketiga.”