Sementara paling rendah adalah pasangan calon gubernur Sulawesi Utara, Vonnie Anneke Panambunan dan Hendry C M Runtuwene dengan nominal Rp50.000,000.
Faktanya, dana kampanye yang dilaporkan resmi itu jauh dari jumlah dana yang dikeluarkan para calon. Perludem menduga, banyak dana yang dikeluarkan namun tidak dimasukkan dalam laporan.
Dari temuan riset Perludem, di Pilkada Kota Madiun, Jawa Timur tahun 2018, kandidat Harryadin Mahardika-Arief Rahman tercatat melaporkan mengeluarkan dana kampanye hanya Rp841.913.440. Namun, penelusuran riilnya pengeluaran calon tersebut mencapai Rp7.020.500.
Dalam tulisannya di The Conversation, Fiantonius Sihotang, akuntan publik yang terlibat mengaudit dana kampanye pemilu legislatif di Provinsi Sumatera Utara pada 2019 mengungkapkan, ada celah dari aturan batasan sumbangan kampanye dengan praktik yang ditemukan di lapangan.
Peraturan KPU tidak membatasi sumbangan dalam bentuk barang dan jasa dan tidak adanya keharusan untuk mencatat sumbangan tersebut ke rekening bank.