Untuk kabupaten/kota di pinggiran, modal yang harus disiapkan, mulai dari mendapatkan rekomendasi hingga diusung parpol hingga kampanye dan membayar saksi di TPS, calon kepala daerah mengeluarkan Rp20-50 miliar. Angka itu membengkak untuk wilayah menengah. Minimal Rp50-100 miliar bisa dihabiskan.
“Untuk yang metro sudah di atas Rp150 miliar,” kata Ghufron beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, keputusan untuk memilih mekanisme pemilihan daerah secara langsung di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui pasal 56 UU 32/2004 merupakan semangat reformasi untuk membangun demokrasi lokal yang demokratis.
Dalam perjalanannya, ada upaya untuk mengurangi biaya yang dikeluarkan pemerintah dengan menggelar pelaksanaan pilkada secara serentak yang dimulai sejak tahun 2015 di 269 daerah (9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten), tahun 2017 sebanyak 101 daerah (7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten), hingga pilkada langsung serentak 2018 sebanyak 171 daerah (17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten).
Sayangnya, berdasarkan penelitian Puskapol UI, desain peraturan pilkada langsung belum sampai pada memikirkan bagaimana menekan ongkos politik peserta. Setiap calon dibayang-bayangi oleh modal politik yang perlu disiapkan.