“Saat ini kami sedang melakukan beberapa kajian dalam rangka memperbaiki pengaturan pelaporan dana kampanye pada pelaksanaan kampanye serentak 2019 yang lalu,” ujarnya.
Idham belum bisa menjelaskan berapa batas maksimal dana sumbangan kampanye dalam aturan yang sedang dibahas KPU. Salah satu penyebabnya saat ini masih menunggu putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Terkait penggunaan dana kampanye, Idham menjelaskan, KPU dan Bawaslu bekerja sama melakukan pengawasan. Dari pelaksanaan kampanye yang dilakukan para kandidat, termasuk parpol, bisa diperkirakan berapa biaya yang mereka keluarkan.
Untuk pelaporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang ditengarai banyak yang tidak sesuai, Idham mengatakan, KPU tengah melakukan pembahasan intensif bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami ingin mendalami berkaitan dengan regulasi-regulasi mengenai transaksi keuangan yang berlaku di negara ini,” tukasnya.