Adapun cara mengajukan masa sanggah PPPK Guru 2022, tahapnya berdasarkan dengan panduan di SSCASN:
- Pendaftar masuk melalui laman sscasn.bkn.go.id; Lalu,
- pendaftar mengisi formulir sanggah di SSCASN;
- Pendaftar memaparkan kronologi serta melampirkan bukti sanggahan;
- Pendaftar tidak diperbolehkan menambahkan dokumen yang sifatnya memperbarui jawaban seleksi kompetensi;
- Panitia akan menanggapi sanggahan tersebut dengan memverifikasi kembali hasil seleksi;
- Jawaban sanggah, nantinya akan dijawab oleh panitia. Jadi pendaftar untuk terus memantau melalui SSCASN dalam rentang waktu 7 hari setelah waktu pengajuan sanggah;
- Pendaftar yang hasil sanggahan dinyatakan diterima akan diumumkan kembali dalam pengumuman final pasca-sanggah.