Close Menu
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Info Ruang Publik
  • India Nyatakan Komitmen Kuat dalam Memerangi Terorisme Melalui Operasi Sindoor
  • GRAND GALAXY PARK BEKASI HADIRKAN TEN2FIVE, SAATNYA NOSTALGIA BARENG
  • Presdir Sampoerna Ivan Cahyadi Dinobatkan sebagai CEO of the Year
  • KAI Uji Coba Akses Baru Stasiun Tanjung Barat Terhubung Kawasan Hunian Samesta Mahata
  • Shibuya Street Fair di PIK Avenue: Vibes Tokyo di Tengah Jakarta
  • Upaya Restorasi Ekosistem, 1 Juta Pohon Tertanam Lewat Aksi Kolektif
  • 2.054 Pelanggan Gunakan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro hari selasa Pada Libur Panjang Waisak 2025
  • Marclan Collection Raih Tripadvisor Travelers’ Choice Awards 2025
Rabu, Mei 14
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Mei 14
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Home»Berita»Ini Tujuan 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Ini Tujuan 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Sebar Facebook Twitter Copy Link Email WhatsApp
Ikuti Kami
Google News
Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo. ©2020 Liputan6.com/Tira santia
Sebar
Facebook Twitter Email Copy Link WhatsApp

Ini Tujuan 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

info ruang publik – Kajian Sekretariat Nasional FITRA pada tahun 2022 mencatat ada 39 pegawai eselon I dan II di Kementerian Keuangan yang memiliki rangkap jabatan selain sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mayoritas mereka menjadi komisaris di perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan, penugasan para pejabat eselon I dan II Kementerian Keuangan di perusahaan BUMN dilakukan sebagai bentuk pengawasan. Mengingat pemerintah menjadi pemegang saham pengendali di sejumlah perusahaan milik negara tersebut.

“Jadi Kementerian Keuangan termasuk beberapa kementerian lain ini sebagai ultimate shareholders (pemegang saham pengendali) yang harus memastikan kinerja BUMN itu dilakukan dengan baik untuk mencapai tujuan-tujuannya, itu sebagai peran pengawasan,” kata Prastowo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).

Pras menjelaskan, penempatan para pejabat Kementerian Keuangan ini tidak melanggar aturan karena bertumpu pada Undang-Undang Kementerian Negara dan Undang-Undang Kementerian BUMN. Pada intinya dua UU tersebut memuat mandat pengawasan kepada Kementerian Keuangan terhadap perusahaan BUMN.

1 2
BUMN Kemenkeu

Info

Penutupan Orientasi DPRD Kabupaten Bekasi, BPSDM: Tetapkan 5 Terbaik dan 2 Terfavorit

Apresiasi Para Peraih Medali PON XXI Aceh, Atlet Kabupaten Bekasi Dihadiahi Bonus

Batik Eco-Printed, Karya Narapidala Lapas Cikarang yang Mendunia

Kolom

Peringatan Hari Lahirnya Pancasila atau Unjuk Kekuatan Signal Ancaman bagi Lawan Politik

Politik Berbiaya Tinggi di Balik Kasus Korupsi

Pro dan Kontra RUU Kesehatan yang Mengelompokkan Produk Tembakau dengan Narkotika dan Psikotropika

Ahli Forensik dr Sumy Hastry Purwanti Ungkap Kisah Misteri Pembunuhan di Subang

Load More
Post ADS 1
Post ADS 1
Info Ruang Publik

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

India Nyatakan Komitmen Kuat dalam Memerangi Terorisme Melalui Operasi Sindoor

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

© 2025 PT INDONESIA PINTAR DALAM EDUKASI Dibuat Oleh NoicesTripMedia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version