Ini Tujuan 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
info ruang publik – Kajian Sekretariat Nasional FITRA pada tahun 2022 mencatat ada 39 pegawai eselon I dan II di Kementerian Keuangan yang memiliki rangkap jabatan selain sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mayoritas mereka menjadi komisaris di perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan, penugasan para pejabat eselon I dan II Kementerian Keuangan di perusahaan BUMN dilakukan sebagai bentuk pengawasan. Mengingat pemerintah menjadi pemegang saham pengendali di sejumlah perusahaan milik negara tersebut.
“Jadi Kementerian Keuangan termasuk beberapa kementerian lain ini sebagai ultimate shareholders (pemegang saham pengendali) yang harus memastikan kinerja BUMN itu dilakukan dengan baik untuk mencapai tujuan-tujuannya, itu sebagai peran pengawasan,” kata Prastowo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).
Pras menjelaskan, penempatan para pejabat Kementerian Keuangan ini tidak melanggar aturan karena bertumpu pada Undang-Undang Kementerian Negara dan Undang-Undang Kementerian BUMN. Pada intinya dua UU tersebut memuat mandat pengawasan kepada Kementerian Keuangan terhadap perusahaan BUMN.