Walhasil, target pemerintah soal defisit bebas fiskal sebesar 3 persen pada tahun 2023 ini bisa meleset. “Kalau pajak nggak tercapai, pemerintah kan harus nambah utang atau belanja negara dikurangi yang tidak perlu,” ungkap Tauhid.

Jika pemerintah berkukuh tak menambah utang, mau tidak mau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN untuk mendorong perekonomian akan semakin kecil. “Bahkan tahun kemarin, sumbangan anggaran pemerintah turun negatif. Jangan sampai terjadi lagi di tahun ini.”

Dengan kenaikan defisit fiskal yang melampaui 3 persen, menurut Tauhid, juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Beleid itu mengatur tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

1 2 3
Exit mobile version