Rapat Kerja Gabungan DPRD Kabupaten Bekasi, Sikapi Aduan Tenaga Pendidikan Non ASN
info ruang publik – Menjawab dan menindaklanjuti surat dari guru dan tenaga pendidikan non ASN Kabupaten Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi terkhusus Komisi I dan Komisi IV bergerak untuk menanggapinya dengan mengundang mereka dalam rapat gabungan yang diadakan di Ruang Rapat III DPRD siang kemarin, Selasa, 07-03-2023.
Surat dengan nomor 007/GTKNONASN/PGRI.Kab/II/2023 tertanggal 23 Februari 2023 tersebut yang dilayangkan oleh para guru dan tenaga pendidikan Non ASN dalam mengadukan nasib mereka akan beredarnya kabar penghapusan tenaga Non ASN hingga akhir 2023 mendatang, menjadi perhatian langsung dari DPRD Kabupaten Bekasi, sekaligus membahas formasi pengadaan PPPK.
Dalam tanggapannya, Repsih Munggawati selaku anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra mengatakan bahwa apa yang menjadi perhatian dari pihak teman-teman DPRD, terkhusus Komisi IV beserta Komisi I terfokus untuk memperjuangkan kerisauan para saudara kita di tingkat pendidikan.
“Saya mohon pada saudara kita semua untuk tidak terlalu risau pada berita yang belum menjadi keberlakuan hukum tetap. Penghapusan tenaga honorer masih menunggu peraturan selanjutnya, karena sekarang menjadi ranah kemenko polhukam, ” kata Repsih.
Anggota DPRD murah senyum inipun menjelaskan kalau Dana Alokasi Umum (DAU) dari kementerian Keuangan bagi PPPK sudah ada sebesar 148milyar lebih untuk sekitar 10.616 orang, khusus bagi Kabupaten Bekasi.