Buntut dari peristiwa ini, pilot Garuda Indonesia M Marwoto Komar jatuhi hukuman penjara 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Marwoto dinyatakan bersalah karena tidak mengomunikasikan masalah yang terjadi saat persiapan mendarat kepada copilot Gagam Saman Rochmana. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang memohon hukuman 4 tahun penjara.
Info Ruang Publik
- VRITIMES Jalin Kerja Sama dengan InilahMojokerto.com untuk Tingkatkan Distribusi Press Release
- Labuan Bajo SocioRun: Bangun Antusiasme dan Persiapan Menuju IFG Labuan Bajo Marathon 2024
- Catat Baik-baik, Ini Cara Withdraw Token HMSTR ke Wallet Telegram
- Jelang Listing Token HMSTR, Begini Cara Hitung Untung dari PPH
- Pavilion Indonesia di World Expo 2025 Osaka Jadi Gerbang Bagi Pelaku Bisnis ke Pasar Dunia
- BINUS @Malang Siap Hadapi Kebutuhan Gen Z dengan Membuka Program Digital Psychology
- VRITIMES Menjalin Kemitraan Media dengan PortalIndonesiaNews.net
- VRITIMES Mengumumkan Kemitraan Media dengan Inforuangpublik.com