Berikut besaran tarif listrik PLN periode Januari-Maret 2023:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, keputusan tidak naiknya tarif listrik diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah momentum pemulihan perekonomian nasional dari pandemi dua tahun terakhir.
“Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I/2023 untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV/2022 atau tarif tetap,” kata Dadan.
Dia menambahkan berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) triwulan I/2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV/2022.