“Bea Cukai membebaskan bea masuk dan tidak memungut PDRI untuk barang habis pakai keperluan event, seperti oli dan bahan bakar berdasarkan masterlist yang diterbitkan Administrator KEK,” ujar Hatta dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).
Pemerintah pun memberlakukan skema Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet untuk barang impor yang nantinya akan dikeluarkan kembali, seperti motor, mesin, dan ban.
Menurut Hatta, Bea Cukai juga memberikan kemudahan prosedural kepabeanan, seperti pemeriksaan fisik di luar kawasan pabean dan penerapan sistem aplikasi Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK), yang terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk mendukung kelancaran kelancaran dan kecepatan arus barang.
“Fungsi pengawasan dan pelayanan Bea Cukai pun ditujukan kepada para wisatawan asing dan para pelancong dari luar negeri yang menghadiri event tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para penumpang,” ujar Hatta.