Perintah Pengadilan Jakarta Pusat untuk Penundaan Pemilu, KPU: Tetap Sesuai Jadwal
info ruang publik – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal, karena sudah ditetapkan sebagai produk hukum berupa Peraturan KPU (PKPU).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sebagai bagian dari putusannya yang mendukung gugatan Partai Prima terhadap KPU. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu sejak awal.
“Putusan ini tidak mengacu pada PKPU No.3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Dengan demikian, tahapan dan jadwal masih memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Hasyim dalam konferensi pers daring, Kamis, 2 Maret.
Hasyim mengatakan, Partai Prima yang bertindak sebagai penggugat adalah partai politik yang menjadi calon peserta pemilu. Objek gugatannya adalah keputusan KPU tentang partai politik mana saja yang boleh berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Hasyim mengatakan, KPU sudah mengajukan mosi menolak gugatan Pihak Prima terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara, dan pengadilan menolak gugatan tersebut.
“Dengan begitu, keputusan KPU terkait penetapan partai politik tetap sah dan sah,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, KPU belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima.
Setelah KPU menerima salinan putusan tersebut, Hasyim mengatakan, KPU akan segera mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
“Mari kita tekankan bahwa KPU akan terus melaksanakan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujarnya.