Partai Prima, Anak Kandung PRD dan Putusan Pengadilan Tunda Pemilu 2024
info ruang publik – Putusan keperdataan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengancam proses regenerasi politik nasional.
Gugatan terkait dengan verifikasi partai peserta Pemilu 2024 tersebut berujung pada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan seluruh gugatan keperdataan PRIMA terhadap KPU.
Salah satu putusan hakim mengabulkan gugatan Prima dengan menghukum KPU selaku penyelenggara Pemilu 2024 menghentikan semua proses dan tahapan pesta demokrasi yang sudah dijadwalkan pasti Februari 2024 mendatang. Dalam putusannya, majelis pengadil PN Jakpus yang diketuai oleh Hakim T Oyong itu menyatakan, KPU, selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Hakim juga menghukum tergugat dengan ganti-kerugian kepada PRIMA senilai Rp 500 juta. Serta menghukum KPU dengan perintah menyetop semua tahapan Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” begitu bunyi putusan hakim, Kamis (2/3/2023).
Lalu siapa sebenarnya Prima? Partai ini adalah salah-satu dari banyak partai politik yang gagal lolos verifikasi administrasi di KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. Dari banyak pemberitaan dan informasi terbuka di internet, Prima saat ini dipimpin oleh Ketua Umum Agus Jabo Priyono, dan Dominggus Oktavianus Tobu Kilk selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen).