Nyatakan Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Bekasi
info ruang publik – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyatakan keadaan darurat di wilayah tersebut menyusul banjir besar dan tanah longsor dalam beberapa hari terakhir. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor HK.02.02/Kep-227-BPBD/2023 yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Bekasi Dani Ramadhan pada Selasa, 28 Februari.
“Status darurat ini sesuai dengan peraturan dan harus didukung oleh Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan stakeholder lainnya,” kata Dani di Cikarang, Selasa.
Dani mengatakan status tersebut akan berlaku selama 14 hari mulai 27 Februari hingga 12 Maret. Selain itu, pemerintah kabupaten juga membentuk tim untuk membantu penanggulangan bencana hidrometeorologi.
“Kondisinya semakin mengkhawatirkan per kemarin (Senin). Banjir meluas ke 17 kecamatan,” kata Dani.
Ia menegaskan, seluruh pemangku kepentingan, termasuk satuan kerja daerah (SKPD), harus berjaga 24 jam, memantau daerah rawan seperti sungai atau saluran air yang sering meluap.
Informasi mengenai potensi banjir di seluruh Bekasi juga harus segera diumumkan kepada masyarakat agar bisa melakukan evakuasi mandiri sebelum bencana.
“Kuncinya adalah tidak ada kasus kematian dan kerugian minimum harta benda dan kerusakan,” tegas Dani.