Produksi Tembakau Sintetis dan Dipasarkan Lewat Instagram, Sarjana Akuntansi Dibekuk di Bekasi
info ruang publik – Polisi membongkar industri rumahan produksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa, 21 Februari 2023. Polisi menangkap seorang pria berinisial MR, 23 tahun.
“MR berperan memproduksi tembakau sintetis kemudian mengedarkannya melalui akun Instagram Black Hanoman,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Hengki kepada wartawan, Senin, 27 Februari 2023.
Hengki menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mendapat laporan masyarakat bahwa ada rumah yang diduga dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.
Selanjutnya, polisi menggerebek rumah itu dan menangkap MR. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 12,67 kilogram tembakau sintetis siap edar.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti empat bungkus kertas klip, dua jerigen berisi alkohol 96 persen, satu mixer, satu buah masker gas, satu handphone, dua buah timbangan elektrik, satu panci, dua teko, satu toples, dan satu sendok makan.
“Yang masih dikembangkan adalah DPO pemilik akun Instagram Rajawalicorp. Artinya pemasarannya pun melalui akun Instagram (Rajawalicorp) kepada para pembeli,” ujar Hengki.
Hengki menambahkan MR yang bergelar Sarjana Akuntansi itu memberi tembakau sintetis kepada pembelinya dengan cara bertemu.
“Yang bersangkutan belajar meracik dan sebagainya dari Google,” ujar Hengki.
Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 113 Ayat 2 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Lebih Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.