Polres Metro Bekasi Kota Gerebek Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Tambun Selatan

0
Showing 2 of 2

“Selain mengamankan tersangka inisial MR kita mengamankan barang bukti, baik dari alat-alat termasuk masker ketika tersangka meracik sehingga sampai dikemas sesuai dengan pesanan para pemesan dimasukkan ke dalam klip atau dibungkus ini,” ujarnya.

Polisi kini tengah memburu pemilik akun instagram Rajawalicorp. Karena turut memasarkan narkoba itu secara daring.

“Yang masih dikembangkan adalah DPO pemilik akun IG Rajawalicorp. Artinya pemasarannya pun melalui akun IG kepada para pembeli,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MR terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 berlapis Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Hengki.

Source:

Showing 2 of 2
Exit mobile version