Diduga Bupati Mamberamo Tengah Nikmati Hasil Korupsi Senilai Rp 200 Miliar

0
Showing 2 of 2

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Ricky Ham di Abepura, Papua, Minggu (19/2/2023). Ricky diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun sempat buron.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, pihaknya memantau pergerakan Ricky Ham ketika yang bersangkutan tiba di Indonesia. Dia sebelumnya kabur ke Papua Nugini selama sekitar enam bulan.

“Hinggal hari Sabtu (18/2/2023) sore kami mampu menangkap penghubung. Dari penghubung tersebut selanjutnya kami mendapat infomasi persembunyian RHP sehingga kemarin kami dapat menangkap RHP,” ungkap Ghufron.

Sementara itu, tiga tersangka penyuap Ricky Ham telah menjalani proses hukum. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; serta Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.

Dalam kasus ini, Ricky Ham diduga menerima uang dari tersangka lainnya sekitar Rp 24,5 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menjelaskan, Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan kontraktor dan ingin memperoleh sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Untuk mendapatkannya, mereka mendekati Ricky Ham.

“Diduga ada penawaran dari SP, JPP dan MT pada RHP yang antara lain akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah,” kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Source:

Showing 2 of 2
Exit mobile version