Pelanggaran Kode Etik Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol Mulai Disidangkan

0
Showing 3 of 3

Pengadu adalah anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jeck Stephen Seba. Jeck lewat kuasa hukumnya membuat aduan pada 21 Desember 2022. Pengaduan itu didampingi Koalisi Kawal Pemilu Bersih.

Jeck mengadukan 10 orang. Perinciannya, tiga komisioner KPU Sulawesi Utara, dua pejabat kesekretariatan KPU Sulawesi Utara, tiga komisioner KPU Kepulauan Sangihe, satu pejabat kesekretariatan KPU Kepulauan Sangihe, dan Komisioner KPU RI Idham Holik.

Sembilan penyelenggara pemilu daerah diadukan karena diduga memanipulasi data berita acara hasil verifikasi partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022. Manipulasi data itu diduga dilakukan untuk mengubah status kelolosan Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh yang awalnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

Adapun Komisioner KPU RI Idham Holik diadukan karena diduga mengancam anggota KPU daerah dengan kalimat “… perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit”. Pernyataan itu disampaikan di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia di Convention Hall Beach City Entertainment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara, pada awal Desember 2022.

Source:

Showing 3 of 3
Exit mobile version