Jadikan Korban Tewas dalam Tawuran, 2 Pria di Bekasi Jadi Tersangka

0
Showing 1 of 2

Jadikan Korban Tewas dalam Tawuran, 2 Pria di Bekasi Jadi Tersangka

info ruang publik – MA, 18, dan AP, 19, ditangkap polisi terkait tawuran yang menewaskan satu orang berinisial DA di Kampung Utan, RT 003/025, Kelurahan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan dua tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama, Minggu, 22 Januari 2023.

“MA ditangkap di dekat underpass Tambun dan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka AP juga ditangkap di Kampung Kobak Tambun Selatan,” kata Twedi di Bekasi, Jumat, 3 Februari 2023.

Penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan melalui pengelolaan IT. Didapati identitas dari nomor yang menghubungi kelompok DA.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan di alamat pelaku dan ditemukan barang bukti berupa sebilah celurit dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menghubungi kelompok korban.

“Selanjutnya diketahui bahwa pelaku pembacokan tersebut bernama MA dan AP,” ujar Twedi.

Saat ini, MA dan AP telah mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Barat. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cikarang Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Showing 1 of 2
Exit mobile version