Jadikan Korban Tewas dalam Tawuran, 2 Pria di Bekasi Jadi Tersangka

0
Showing 2 of 2

“Ini dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, ancaman maksimal 15 tahun ujarnya,” ujar Twedi.

Sebelumnya, tawuran antarkelompok pemuda pecah di Jalan Raya Teuku Umar samping Kios Pakan Burung, Kampung Utan, RT 003/025,Kelurahan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu dini hari, 22 Januari 2023.

Sebelum berangkat, rombongan DA berkumpul di rumah rekannya berinisial D. Tak lama, mereka pindah ke sebuah bengkel di Jalan Raya Teuku Umar dekat Pasar Cibitung.

“Sekira jam 02.00 WIB, datang kurang lebih 30 orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor langsung menyerang. Karena kalah jumlah, kelompok DA lari ke dalam gang dan dikejar oleh para pelaku hingga DA dan J terkena sabetan celurit di bagian punggung dan tangan,” terangnya.

Melihat hal itu, rekan-rekan DA dan J membawa mereka ke RS Cibitung Medika. Namun sesampainya di sana, DA, dinyatakan meninggal dunia.

“Korban J saat ini masih menjalani perawatan di RS Cibitung Medika. Kasus pun ditangani Polsek Cikarang Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Said.

Source:

Showing 2 of 2
Exit mobile version