Klaster KBG, Kemen PPPA: Klaster Kekerasan Berbasis Gender Lindungi Perempuan di Situasi Darurat
info ruang publik – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) terus berupaya mencegah terjadinya kekerasan kepada perempuan dan anak di situasi darurat. Salah satunya dengan menempatkan klaster perlindungan hak perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender dalam situasi darurat untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.
“Di tempat situasi darurat harus ada antisipasi juga. Jadi Klaster KBG (Kekerasan Berbasis Gender) untuk memastikan tidak terjadi kasus-kasus kekerasan di situasi darurat, seperti bencana,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati, dalam acara Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Februari 2023.
Dia menjelaskan dalam situasi bencana dan pasca bencana, perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan, sehingga harus mendapat jaminan perlindungan.
“Dalam situasi darurat, seperti bencana itu juga harus kita antisipasi kondisi-kondisi yang selama ini tidak kita bayangkan tapi ternyata juga terjadi dalam situasi seperti itu. Jadi perempuan rentan untuk mengalami kekerasan berbasis gender,” kata dia.
Dia mencontohkan pernah ada laporan kekerasan dalam situasi darurat gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat, pada November 2022.
“Ada pelaporan yang disampaikan di sana ya, pelecehan,” kata dia.
Klaster perlindungan hak perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender dalam bencana salah satu strategi Kementerian PPPA dalam mengurangi risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak saat situasi bencana.
Keberadaan klaster itu sebagai pendekatan koordinatif yang menyatukan semua pihak terkait. Seperti, pemerintah maupun nonpemerintah dalam upaya penanggulangan bencana.