Kasus Apartemen Meikarta Membawa DPR dan Pemerintah Turun Tangan

0
Showing 1 of 9

Kasus Apartemen Meikarta Membawa DPR dan Pemerintah Turun Tangan

Pada Desember lalu, ratusan pembeli apartemen yang berlokasi di Cikarang itu meminta pengembalian dana atau kompensasi atas kerugian yang menimpa konsumen Meikarta. PT MSU anak usaha LPCK menggugat konsumen senilai Rp56,1 miliar. Kasus apartemen Meikarta ini pun menarik perhatian DPR dan Pemerintah.

info ruang publik – Kasus proyek apartemen Meikarta lagi-lagi menjadi buah bibir dan berbuntut panjang. Pada Desember lalu, ratusan pembeli apartemen yang berlokasi di Cikarang itu meminta pengembalian dana atau kompensasi atas kerugian yang menimpa konsumen Meikarta. Tak tanggung-tanggung, lebih dari 100 orang pembeli unit apartemen tersebut membentuk Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dan bersama-sama mengadukan langsung keluhannya ke DPR hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sejumlah pembeli apartemen Meikarta menuntut pengembalian uang karena merasa tak ada kepastian serah terima unit sejak pembayaran pertama tahun 2017 silam hingga kini.

PKPKM pun menghadapi gugatan Rp56,1 miliar. Gugatan dilayangkan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Adapun MSU menggugat 18 orang konsumen mega proyek Lippo Group tersebut dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan. Seluruh pengurus dan anggota PKPKM yang menjadi tergugat dijadwalkan menghadiri persidangan tersebut. Gugatan tersebut terdaftar sejak 26 Desember 2022 lalu. dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

Kasus proyek apartemen Meikarta ini pun menarik perhatian kalangan legislatif dan pemerintah. Komisi VI DPR RI pun memanggil MSU dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/1/2022). Namun, MSU pun tak hadir dalam RDPU tersebut tanpa adanya informasi atau surat terlebih dahulu dianggap meremehkan lembaga DPR atau disebut contempt of parliament.

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengusulkan adanya rapat gabungan antara Komisi VI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Menteri Investasi dan Lippo Group sebagai induk usaha PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta. Menurutnya, rapat gabungan perlu digelar untuk meminta penjelasan terkait gugatan Rp56 miliar PT MSU terhadap konsumen Meikarta. Selain itu, Komisi VI juga akan meminta penjelasan dari PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) terkait gugatan terhadap konsumen Meikarta.

“PT MSU dan Bank Nobu yang menggugat konsumen Meikarta Rp56 miliar, Bank Nobu itu siapa? Bank tempat konsumen membayar cicilan. Maka dari itu saya usulkan untuk menggelar rapat gabungan melibatkan Komisi VI dan mengundang BKPN dan Menteri Investasi,” ujarnya, Rabu (25/1/2023).

Showing 1 of 9
Exit mobile version