Kasus Apartemen Meikarta Membawa DPR dan Pemerintah Turun Tangan

0
Showing 6 of 9

Hak mendapat barang/jasa yang sesuai yaitu Konsumen berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis serta hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti seperti Hal yang paling utama bagi para konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya. Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya.

“BPKN akan terus mendorong untuk melindungi konsumen korban apartemen Meikarta sebagai wujud hadirnya negara bagi para korban pengembang apartemen Meikarta serta akan terus mengawal penyelesaian hak korban penipuan apartemen Meikarta dengan stakeholder terkait khususnya untuk membatalkan putusan yudikatif atas PKPU Meikarta,” ujarnya.

Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak menambahkan pihaknya memiliki peran dalam melindungi konsumen Meikarta. Namun, peran tersebut kini tersendat oleh berlakunya putusan pengadilan terkait PKPU Meikarta. Adapun, produk hukum tersebut tercatut dalam Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau disebut sebagai Putusan Homologasi.

Dengan berlakunya putusan tersebut, pihaknya tak bisa bertindak jauh. Namun, sebelumnya, dia mengaku telah melakukan tugas perlindungan kepada konsumen Meikarta.

Pada tahun 2018, ketika Bupati Kab. Bekasi tertangkap KPK terkait kasus perizinan lahan, kala itu banyak menerima aduan konsumen Meikarta yang ingin meminta pengembalian dana atau refund. Pihaknya pun telah melakukan mediasi dengan konsumen dan pihak Meikarta.

“Semua yang mengadu ke BPKN [pada 2018] diganti oleh pihak Meikarta semuanya, semua yang mengadu ke kami ada yang uangnya di kembalikan dan ada yang tukar unit,” katanya.

Showing 6 of 9
Exit mobile version