Kasus Apartemen Meikarta Membawa DPR dan Pemerintah Turun Tangan

0
Showing 5 of 9

“Sebelumnya kami telah menerima pengaduan sengketa properti antara konsumen dan pengembang. Kebanyakan terkait dengan pengelolaan apartemen. Ada satu apartemen di Bandung. Konsumen tidak bisa mendapatkan sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSR) karena sebagian unit digadaikan oleh pengembangnya,” terangnya.

Dia mengimbau agar para pengembang properti taat dan mengimplementasikan regulasi-regulasi yang sudah ditetapkan. Dia juga meminta agar para pemda terus berhati-hati dalam mengeluarkan perizinan proyek properti.

“Kami selalu menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong agar pemda menyiapkan aturan turunannya, seperti pada PP 12 yang menyatakan bahwa pengawasan dari pemasaran harus dilakukan oleh pemda. Di aturan tersebut terdapat informasi dalam pemasaran harus mengandung poin-poin yang bisa diminta oleh konsumen, seperti legalitas lahan, Perizinan Bangunan Gedung (PBG) agar konsumen bisa melihat lokasi proyek properti yang mereka minati, tidak akan tertipu oleh pengembang nakal,” ucap Fitrah.

Dihubungi terpisah, Ketua BPKN Rizal E. Halim berpendapat kasus Meikarta ini sebagai bom waktu yang tidak pernah ada ujung tombaknya, seperti diketahui kasus ini masuk ke BPKN RI pada 2018 – 2019 di mana terdapat 3 opsi yang pertama konsumen ditawarkan pindah lokasi clean and clear, yang kedua ditawarkan dijual unitnya di pasar sekunder, yang ketiga pengembalian dana (refund).

Sesuai amanat UUPK, BPKN terus berupaya akan terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjamin adanya kepastian hukum yang sudah diatur dalam Pasal 4 terutama ketika Konsumen bertransaksi membeli suatu barang/jasa: Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi yaitu Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan.

Showing 5 of 9
Exit mobile version