Kasus Apartemen Meikarta Membawa DPR dan Pemerintah Turun Tangan

0
Showing 4 of 9

“Nah nanti dengan skema penjaminan, harusnya masyarakat punya kepastian, bahwa ketika dia mencicil, event rumahnya belum selesai ada kepastian completion guarantee dan sebagainya,” katanya.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR Fitrah Nur menyarankan para konsumen Meikarta untuk segera mengadukan permasalahannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau BPKN. Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui BPSK merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi.

“Kedua lembaga ini hadir untuk merespons dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat. Sebaiknya konsumen segera mengadukan permasalahan kepada BPSK atau BPKN sehingga bisa ditindaklanjuti. Biasanya kalau terkait permasalahan properti, dalam hal ini apartemen, kedua institusi itu berkonsultasi dengan Kementerian PUPR,” tutur dalam pesan singkat kepada Bisnis.

Lembaga BPSK dan BPKN ini memiliki perangkat aturan berupa Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan. Selain itu, kedua institusi ini akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat yang mengeluarkan perizinan kepada proyek properti terkait.

Kendati demikian, sampai sekarang belum ada pengaduan resmi terkait kasus Meikarta ini yang disampaikan kepada Kementerian PUPR. Pemerintah pun menjamin akan melakukan tindakan aktif pencarian solusi apabila ada pengaduan kepada Kementerian PUPR dengan menyampaikan dokumen-dokumen resmi, seperti PPJB dan bukti pembayaran lainnya.

Showing 4 of 9
Exit mobile version