Kasus Apartemen Meikarta Membawa DPR dan Pemerintah Turun Tangan

0
Showing 3 of 9

Keputusan tersebut jelas sangat merugikan konsumen, karena dilakukan terlampau lama, sedangkan konsumen telah melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diperjanjikan sebelumnya, serta sebagian besar konsumen merasa tidak pernah dilibatkan dalam negosiasi proses PKPU tersebut. DPR pun akan kembali menggelar rapat untuk membahas terkait Meikarta dengan mengundang BPKN dan Lippo Group selaku induk usaha PT MSU.

“Namun karena kemarin mereka tidak ada yang hadir, adanya gugatan dari Meikarta kepada orang-orang yang ingin mendapatkan hak-haknya dari Meikarta, termasuk dengan cicilan ke Bank Nobu juga,” kata Hekal.

Kasus proyek apartemen Meikarta ini juga membuat geram pemerintah. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal menyiapkan skema penjaminan pembiayaan perumahan bagi masyarakat. Hal ini agar kasus yang menimpa pembeli apartemen Meikarta tak terulang kembali.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengenai penyiapan skema penjaminan pembiayaan perumahan.

“Tadi kami bicara bagaimana yang Meikarta, orang beli rumah malah dituntut balik,” ujarnya.

Dengan adanya skema penjaminan yang akan diramu, masyarakat bisa memiliki kepastian saat mencicil rumah, termasuk yang belum selesai dibangun. Herry menilai kasus Meikarta merupakan akibat dari ketiadaan skema penjaminan dalam pembiayaan perumahan. Untuk itu, dalam waktu dekat dia akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengembangkan skema tersebut.

Showing 3 of 9
Exit mobile version