Kasus Apartemen Meikarta Membawa DPR dan Pemerintah Turun Tangan

0
Showing 2 of 9

Menurutnya, rapat gabungan tersebut juga akan melibatkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pasalnya, dalam pembangunan Meikarta ini pasti bermuara di Kementerian Investasi dan BPKN sehingga kehadiran kedua institusi tersebut diharuskan untuk memvalidasi kelengkapan surat perizinan dalam pembangunan Meikarta. Selain itu, rapat gabungan tersebut akan mengundang Komisi III untuk membahas PKPU Meikarta dan Komisi XI dikarenakan adanya kehadiran Bank Nobu.

“Komisi XI dan OJK karena ada andil Bank Nobu, dan pihak Lippo harus datang. Saya usulkan langsung hadirkan pemilik Lippo Group yaitu Keluarga Riady, karena Meikarta hanya pegawai sehingga kita [Komisi VI] undang saja konglomerasinya atau pengambil keputusan,” tuturnya.

Politikus Gerindra ini menegaskan jika pengembang Meikarta atau Lippo Group tidak hadir pada rapat gabungan tersebut, maka Komisi VI akan mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) terkait Meikarta.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohammad Hekal meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk terus mengawal penyelesaian kasus sengketa antara konsumen dengan pengembang Meikarta. Hal ini sebagai wujud kehadiran negara dalam penyelesaian masalah Meikarta ini.

“Komisi VI DPR RI juga meminta BPKN terus mengawal penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh konsumen Meikarta serta sebagai wujud hadirnya negara dalam penyelesaian masalah Meikarta ini,” ucapnya.

Hekal menambahkan konsumen Meikarta digugat oleh pihak pengembang sebesar Rp56 miliar, yang mana pengadilannya atau persidangannya sudah dimulai pada 24 Januari 2023. Komisi VI DPR RI juga mendapat laporan bahwa Meikarta sudah melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di mana salah satu poin homologasi bahwa penyerahan unit kepada konsumen dilakukan bertahap mulai tahun 2027 atau 85 bulan sejak tahun 2020.

Showing 2 of 9
Exit mobile version