Bandingan Gaji PNS dan Kepala Desa, Tajir Siapa?

0
Showing 1 of 2

Bandingan Gaji PNS dan Kepala Desa, Tajir Siapa?

info ruang publik – Beberapa kepala desa dari seluruh Indonesia viral karena menyerbu gedung DPR untuk minta kenaikkan jabatan. Saat ini, masa kerja kepala desa di seluruh wilayah Indonesia hanya 6 tahun.

Dalam demo yang dilakukan beberapa waktu lalu, para kepala desa ini meminta kenaikkan masa jabatan menjadi 9 tahun.

Sebagai informasi, kepala desa bukan PNS sehingga Undang-undang yang mengaturnya berbeda dari Undang-undang yang mengatur PNS. Jika melihat gaji, sebenarnya berapa perbedaan gaji Kepala Desa dan PNS?

Secara resmi gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Undang-Undang tersebut, besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Meski demikian yang tidak dimiliki kepala desa adalah berbagai tunjangan yang diberikan pemerintah kepada PNS. Sebab selain gaji, PNS juga menerima enam tunjangan antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangn anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.

Showing 1 of 2
Exit mobile version