Kemenaker Siap Beri Teguran ke Ridwan Kamil Soal SK UMP
info ruang publik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan melayangkan surat teguran terhadap Gubernur Jawa Barat (Jawa Barat) Ridwan Kamil terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan di Jabar.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat bahwa di Jawa Barat terdapat SK yang dibuat Gubernur Jawa Barat tentang pengupahan atau upah minimum provinisi (UMP). Padahal pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Dia mengatakan permenaker berada pada posisi lebih tinggi dibandingkan SK gubernur.
“Kami mendapatkan laporan bahwa Gubernur Jawa Barat mengeluarkan SK Gubernur (soal UMP) padahal sudah ada keputusan lebih tinggi yaitu Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Jadi nanti kita akan mengimbau dan menegur Pak Gubernur untuk segera melakukan koreksi,” ucap Afriansyah dalam pertemuan dengan Wamenaker dan Apindo di Kantor B Universe di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Surat ini akan menjadi pembinaan dari Kemenaker terhadap kepala daerah yang dinilai melanggar regulasi pemerintah pusat.
Adapun UMP Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88% dari tahun sebelumnya. Adapun UMP 2022 sebesar Rp 1.841.487,31. UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan SK Gubernur Jabar membebani pengusaha di Jawa Barat. Sebab harus memberikan gaji lebih tinggi di atas ketetapan Permenaker 18 Tahun 2022.
“Kami di Jawa Barat babak belur dengan situasi yang sekarang ada karena banyak sekali kabupaten/kota yang UMK-nya sangat tinggi ditambah lagi gubernur kita ini masih membuat aturan dengan struktur skala upah dan upah minimum,” ucap Ning Wahyu.