Banyak Anak di Bekasi Ajukan Dispensasi Nikah Sepanjang Tahun 2022
info ruang publik – Sebanyak 41 pasangan di Kota Bekasi, Jawa Barat, mengajukan dispensasi nikah sepanjang 2022. Pengajuan muncul karena puluhan pasangan itu menikah di bawah usia 19 tahun.
Humas Pengadilan Agama Bekasi, Uman, mengatakan, pengajuan dispensasi nikah umumnya dilatarbelakangi pergaulan bebas.
“Banyaknya begitu (karena pergaulan bebas), dampak pergaulan. Apalagi ketika kita di wilayah Bekasi ini kan orang pada sibuk, ketika orang tuanya pada sibuk bekerja, mereka (anak-anak) di rumah tidak ada siapa-siapa nanti ya,” katanya di Bekasi, Rabu, 18 Januari 2023.
Dia mengatakan, hal lain yang juga menjadi penyebab munculnya pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Bekasi yaitu karena pengaruh teknologi.
“Pergaulan juga muncul sekarang ini karena zamannya IT, teknologi, itu efeknya bagi mereka yang diselewengkan itu memang menyimpang, tapi positifnya banyak sekali,” ujarnya.
Uman menerangkan, pengajuan dispensasi kawin bisa diterima atau ditolak oleh pengadilan. Hal ini memperhatikan dari sisi kelayakan dari sisi pria dan wanita. Seperti, apakah calon suami sudah memiliki penghasilan dan istri sudah siap menjadi ibu.
Hal ini akan dilakukan karena memperhatikan usia pasangan tersebut yang masih di bawah umur.
“Kita akan melihat kelayakannya dulu, karena kalau mereka belum layak untuk berumah tangga, masih di bawah umur, bagaimana nanti mereka akan melaksanakan sebuah bahtera rumah tangga, ketika kemampuan mereka belum layak,” katanya.