Perempuan Dalam Sistem Politik Dibawah Naungan PDI Perjuangan

0
Showing 1 of 4

Perempuan Dalam Sistem Politik Dibawah Naungan PDI Perjuangan

Daryanti Rustiana Lestari SST SE MKes
Penulis Merupakan Aktivis Perempuan dan Politisi PDI Perjuangan

 

info ruang publik – Kehadiran perempuan di ranah legislatif yang dibuktikan dengan keterwakilan perempuan di parlemen menjadi syarat mutlak bagi terciptanya kultur pengambilan kebijakan publik yang ramah dan sensitif pada kepentingan perempuan.

Tanpa keterwakilan perempuan di parlemen dalam jumlah yang memadai, kecenderungan untuk menempatkan kepentingan laki-laki sebagai pusat dari pengambilan kebijakan akan sulit dibendung. Minimnya keterwakilan perempuan di dalam lembaga-lembaga pengambilan keputusan di Indonesia menjadi persoalan ketika transisi menuju demokrasi menuntut kesetaraan dan keadilan perempuan.

Kondisi sosiokultur bangsa yang pekat dengan budaya patriarki menjadi salah satu faktor penghalang untuk aktualisasi perempuan sebagai pengambil kebijakan pembangunan bangsa ini.

Dalam aspek politik, masih banyak orang menomorduakan perempuan dalam keterlibatannya di dunia politik. Perempuan masuk di dunia legislatif atau masuk dalam pemilihan umum hanya untuk memenuhi syarat pembentukan legislatif. Perempuan seringkali menjadi subordinasi dari laki-laki dalam berbagai hal, khususnya penentuan dan pengambilan kebijakan. Dilembaga legislatif terjadi kesenjangan yang cukup lebar dalam setiap keterwakilan perempuan.

Berbicara tentang hak politik perempuan, tidak ada satu aturan pun yang tidak mengakui hak memilih dan dipilih perempuan. Pada kenyataannya, perempuan lebih banyak menggunakan salah satu haknya, yaitu sebagai pemilih semata. Dalam hal ini partisipasi politik perempuan rendah. Sementara haknya untuk dipilih kurang diaplikasikan, sebab hukum tidak memberi dorongan untuk hal itu.

Nilai-nilai yang timpang dalam masyarakat tentang hubungan gender telah terinternalisasi ke dalam diri perempuan dan diterima sebagai kebenaran oleh masyarakat luas. Tanpa bantuan hukum akan sulit mendorong perempuan untuk menggunakan haknya itu.

Dengan kata lain, tidak adanya dukungan struktural akan membuat perempuan sulit melawan arus kultural yang melingkupi mereka sedikit mengingat bahwa prinsip dasar kehidupan kenegaraan yang demokratis adalah setiap warga negara berhak ikut aktif dalam proses politik.

Disampaikan salah satu syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law adalah perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain dari menjamin hak-hak individu, harus menentukan juga cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin. Keadilan menuntut pentingnya distribusi yang sifatnya adil atas semua kesempatan, peranan, kedudukan, serta manfaat- manfaat atau nilai-nilai sosial asasi yang terdapat di dalam masyarakat.

Pada tabel di bawah ini dapat dilihat partisipasi perempuan dalam pemilihan legislatif pada pemilu 2019.

Showing 1 of 4
Exit mobile version