Perempuan Dalam Sistem Politik Dibawah Naungan PDI Perjuangan

0
Showing 2 of 4

Terobosan atau kebijakan khusus perlu dipikirkan, untuk memungkinkan kaum perempuan berkesempatan meraih posisi-posisi dalam panggung kemasyarakatan dan politik. Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 Pada pasal 448 menyebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Dengan kebijakan ini diharapkan tingkat keterwakilan perempuan di parlemen meningkat.

Pada tabel di bawah ini dapat dilihat partisipasi perempuan dalam pemilihan legislatif pada pemilu 2019.

Sumber KPU Kabupaten Bekasi

Berkaca dalam perkembangan politik saat ini memperlihatkan perempuan kurang diikutsertakan. Namun kondisi tersebut telah dipandang sebagai sebuah masalah hingga sejumlah partai politik berani memberlakukan standart kerja dan rekrutmen untuk meningkatkan proporsi perempuan yang terpilih dalam legislatif.

Kuota gender ini merupakan bagian strategi affirmative action. Kebijakan ini mencoba melakukan implementasiproaktif untuk menghapus diskriminasi berbasis gender.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, afirmasi selalu merujuk pada tindakan positif yang dilakukan untuk memperbaiki efek diskriminasi pada kelompok-kelompok yang tidak terwakili di masa lalu.

Affirmative action dapat dilakukan secara sukarela maupun diwajibkan seperti Undang-undang. Perbedaan jenis kelamin tidak hanya ada pada saat proses pencalonan saja, tetapi sampai dengan ketika kandidat terpilih bekerja di dalam parlemen. Perbedaan jenis kelamin di dalam legislatif akan mengakibatkan adanya perbedaan representasi kepentingan.

Sistem Perekrutan Partai Perempuan di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Showing 2 of 4
Exit mobile version