Mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Bekasi Serahkan Cicilan Uang Pengganti Pidana ke KPK
info ruang publik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp402 juta ke negara. Duit itu merupakan cicilan pidana pengganti dari mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Kota Bekasi, Jumhana Luthfi Amin.
“Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana melalui biro keuangan KPK, telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti dari terpidana Jumhana Luthfi Amin sebesar Rp402 juta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Januari 2023.
Utang pidana pengganti dari mantan anak buah Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi itu belum lunas. KPK bakal terus menagih pembayaran sisanya.
“Keseluruhan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp600 juta,” ucap Ali.
Penagihan sisa utang itu wajib. KPK tidak mau negara merugi jika Jumlahnya tidak mengembalikan uang yang dicurinya.
“Uang pengganti dari terpidana dimaksud untuk memaksilkan penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi,” ujar Ali.
Jumhana mendapatkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp250 juta. Dia juga mendapatkan hukuman pembayaran uang pengganti Rp600 juta.