Asosiasi Tekstil Minta Perlindungan Pemerintah, Perusahaan Padat Karya Lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 60 Ribu Karyawan

0
Showing 2 of 2

Selain itu, ia mengatakan upah minimum yang tidak dibarengi dengan kenaikan produktivitas akan mengakibatkan biaya lembur kita meningkat. Inilah yang menurutnya tidak bisa diprediksi.

Oleh sebab itu, kata dia, jika dihitung selisih upah minimum yang sesungguhnya dikeluarkan dari perusahaan, itu lebih daripada satu kali lipat, jadi tidak hanya melihat dari sisi upah minimum saja.

“Dengan kondisi seperti ini, kami mengharapkan ada satu perlindungan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor, karena secara langsung dan tidak langsung perusahaan padat karya ini kan sudah menyerap banyak tenaga kerja, bisa mengurangi pengangguran,” ujar Nurdin.

Terakhir, ia menuturkan pihaknya bahkan tidak bisa melirik lulusan baru. Sebabnya, banyak karyawan yang sudah di-PHK.

“Sekarang jangankan kita bisa melirik lulusan-lulusan baru, karyawan-karyawan yang sekarang bekerja mulai Januari 2022, lebih dari 60 ribu yang sudah kita lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tuturnya.

Source:

Showing 2 of 2
Exit mobile version