Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

0
Showing 1 of 1

Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

info ruang publik – Permohonan kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya tersebut.

Dikutip dari laman resmi MA, Selasa (3/1/2023), perkara Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022. Putusan MA itu memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada April 2022.

Dalam laman resmi itu disebutkan, majelis hakim kasasi dipimpin oleh Sri Murwahyuni SH MH dengan anggota majelis Hidayat Manao SH MH dan Dr Prim Haryadi SH MH. Putusan dengan klasifikasi perlindungan anak tersebut diputuskan pada 8 Desember 2022.

Perkara kasasi dengan terdakwa Herry Wirawan itu masuk ke MA pada 24 Agustus 2022. Usia perkara selama 70 hari dengan lama majelis hakim untuk memutuskan perkara selama 44 hari.

“Amar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa ditolak,” demikian ditulis dalam amar putusan kasasi MA.

Pada 15 Februari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan. Predator seks itu terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Klas 1A Khusus Bandung Yohanes Purnomo Purwo Adi mengataka, Herry dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Beberapa korban Herry bahkan sampai hamil dan melahirkan.

Menurut hakim, perbuatan Herry tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius. Vonis yang dijatuhkan terhadap Herry lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Hasilnya, pada 4 April 2022, Majelis Hakim PT Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro.

Source:

Showing 1 of 1
Exit mobile version